HAK CIPTA DAN LISENSI
HAK CIPTA
Hak cipta menjadi bagian terpenting dalam membuat sebuah karya atau produk komersial, pembajakan yang sering terjadi karena kurangnya pemahaman tentang aturan-aturan tentang hak cipta. Di indonesia hak cipta sangat di lindungi dengan penerbitan Uandang-undang yang mengalami proses revisi dan perbaikan.
Untuk saat ini permasalahan tentang hak cipta di atur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum mengatur tentang:
Hak cipta menjadi bagian terpenting dalam membuat sebuah karya atau produk komersial, pembajakan yang sering terjadi karena kurangnya pemahaman tentang aturan-aturan tentang hak cipta. Di indonesia hak cipta sangat di lindungi dengan penerbitan Uandang-undang yang mengalami proses revisi dan perbaikan.
Untuk saat ini permasalahan tentang hak cipta di atur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum mengatur tentang:
a. Pelindungan Hak
Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di
berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu
diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
b. Pelindungan yang
lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait,
termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
c. Penyelesaian
sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
d. Pengelola tempat
perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak
Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
e. Hak Cipta sebagai
benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
f. Menteri diberi
kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan
tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan
keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.
h. Pencipta dan/atau
pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak
Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
i. Lembaga Manajemen
Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan
pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
j. Penggunaan Hak
Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
Setiap
karya yang punya hak cipta terdaftar dalam penggunaannya oleh pihak lain harus
mempunyai izin kepada pemegang Hak Cipta. Lantas siapa yang di sebut dengan pemegang
hak cipta? Tidak lain adalah orang atau kelompok yang menciptakan pertama kali
produk atau karya yang digunakan oleh pihak lain tersebut, sebagai contoh yang
sering terjadi adalah ada sebuah gambar yang
di ambil dari obyek asli setelah mengalami proses editing, kemudian di unggah
oleh perusahaan sebagai penunjang iklan perusahaan, tentu saja gambar tersebut secara
hukum mempunyai hak cipta dan pemegangnya adalah perusahaan tersebut, kemudian
jika ada pihak lain yang hanya sekedar menggunakan gambar tersebut atau memperbanyak,
harus mendapat izin dari perusahaan pemegang hak cipta tersebut. Kemudian izin
yang di berikan oleh pemegang hak cipta disebut dengan lisensi.
LISENSI Lisensi di berikan setelah ada sebuah perjanjian lisensi (Licensed Agreement), perjanjian ini mengatur bahwa pemegang hak cipta memberikan izin kepada penerima lisensi untuk mengumumkan penggunaan dan memperbanyak produk atau karya tersebut.
Lisensi hak cipta juga dapat dibagi berdasarkan sifat ketentuannya, yaitu:
- Lisensi Tertutup
biasanya dinyatakan dengan ungkapan “all rights reserved” (seluruh hak
dipertahankan). Artinya, pihak pencipta atau pemegang hak cipta sepakat
dengan mekanisme perlindungan hak cipta tradisional. Di mana seluruh
pengguna ciptaan yang dapat mengakses ciptaannya harus mendapatkan izin
langsung atau melakukan interaksi secara langsung dengan pencipta atau
pemegang hak cipta untuk kemudian menggunakan ciptaan sesuai dengan
kebutuhannya. Lisensi ini ada seketika setelah ciptaan diciptakan dan diumumkan.
- Lisensi Terbuka
biasanya, meskipun tidak selalu, dinyatakan dengan ungkapan “some rights
reserved” (beberapa hak dipertahankan). Sifat terbuka dari lisensi ini
biasanya dinyatakan dengan ketentuan yang langsung mengizinkan penggandaan
dan penyebarluasan ciptaan oleh pengguna ciptaan. Lisensi ini biasanya
dilengkapi dengan ketentuan pilihan yang nantinya ditentukan oleh pencipta
atau pemegang hak cipta untuk mengatur hak penggunaan ciptaan pengguna
ciptaan. Jenis lisensi ini diterapkan oleh pencipta atau pemegang hak
cipta yang ingin memberikan akses terbuka dan legal kepada pengguna
ciptaan dalam aktivitas penggunaan ciptaannya
Source
:
