Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusiaIstilah
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan
terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur
dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property
Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang
secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Setiap hak
yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau
ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan
HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain,
Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi
kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
A.
Pentingnya HAKI
Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik
orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan.
Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku.
Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang
menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya
penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku,
dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat,
dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya
permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk
mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini
terdapat macam-macam HaKI.
B.
Macam-macam HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual)
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a.
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu
yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
b. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya
dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa
digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi
izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya.
c. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
f. Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
Tidak ada komentar