INFORMASI DIGITAL
A. Pengertian
Perlu diketahui
bahwa informasi digital tidak hanya dideskripsikan pada kata-kata dan angka.
Apa pun yang dapat dilihat atau didengar dapat dijadikan media digital,
sehingga informasi ini dapat mencakup musik, gambar bergerak , atau foto karya
seni.
Ciri-ciri yang
perlu diperhatikan dari informasi digital adalah sebagai berikut :
1. Dapat
Diproduksi Ulang.
Tidak seperti
buku fisik atau foto atau rekaman audio analog, objek informasi digital dapat
disalin beberapa kali yang mana tanpa kehilangan atau mengurangi struktur atau
kualitas informasi. Sebagai contoh sebuah berita pada surat kabar yang beredar
di masyarakat tidak akan bisa diubah, sementara berita pada sebuah situs dapat
diproduksi dan diterbitkan kembali.
2. Mudah
dibagikan
Karena informasi
mudah disalin dan juga mudah didistribusikan dengan biaya rendah. Informasi
digital dapat dibagikan dengan lebih mudah daripada semua jenis informasi
analog di masa lalu seperti televisi, radio atau koran. Di dunia nyata,
menyiarkan informasi memiliki biaya yang mahal dan masih memerlukan sarana dan
komitmen tertentu. Sementara teknologi seperti email dan situs web memungkinkan
penyiaran ke banyak orang dengan sangat mudah.
3. Fleksibel
Berbagai jenis
informasi yang berbeda dapat direpresentasikan secara digital seperti: gambar,
film, teks, atau suara. Informasi digital bahkan dapat digunakan untuk
mengontrol pergerakan di dunia fisik melalui aktuator yang dikontrol secara
digital.
4. Mudah
dimodifikasi
Informasi digital
dapat dengan mudah dimanipulasi. Artinya dalam memodifikasi sebuah media
seperti gambar adalah hal yang mudah. Sebagai contoh dengan mengubah warna
rambut dari hitam menjadi putih, menambahkan beberapa nada ke komposisi musik,
atau menghapus dan menambahkan teks ke dokumen. Hal ini yang menjadikan
informasi digital lebih mudah di modifikasi.
Namun perlu kita
ketahui bahwa informasi digital meskipun mampu menjadi alternatif dalam
penyampaian sebuah informasi, kita harus tetap dalam aturan yang baik dan
bijaksana dalam menyampaikan atau menerima informasi secara digital. Karena
semua informasi di media digital sangat tidak terbatas dan kurang dari
pengawasan maka harus mampu melakukan identifikasi informasi digital.
B. Identifikasi
Informasi
Digital Penting
bagi kita untuk mengetahui tentang informasi digital, kita bisa melakukan
identifikasi dari berbagai macam platform untuk mencari kebenaran atau validnya
sebuah informasi yang diterima. Berikut ini adalah macam-macam platform yang
perlu kita ketahui dan cara melakukan identifikasi informasi tersebut.
1. Pesan
Elektronik (e-mail)
Pesan yang masuk
ke kotak e-mail secara tidak diundang dan tidak diketahui secara pasti
pengirimnya perlu diidentifikasi agar terhindar dari bahayanya.
2. Informasi
Melalui Pesan Pribadi
Pesan yang masuk
melalui aplikasi social media maupun chatting berupa SMS, Inbox, Direct Message
C. Keamanan
Informasi Digital
Keamanan informasi
adalah praktik melindungi informasi dengan mengurangi risiko informasi. Hal ini
biasanya melibatkan pencegahan atau pengurangan kemungkinan pihak asing yang
berusaha mengakses data, atau penggunaan, pengungkapan, gangguan, penghapusan,
modifikasi, inspeksi, perekaman, atau devaluasi informasi yang melanggar hukum
. Sementara dengan melibatkan tindakan itu dengan mengurangi dampak buruk dari
insiden tersebut. Informasi yang dilindungi dapat dalam bentuk apapun, misalnya
elektronik atau fisik seperti dokumen penting atau bahkan beberapa pengetahuan.
Hal ini sebagian
besar dicapai melalui proses manajemen risiko yang terstruktur dengan
melibatkan:
Melakukan
identifikasi informasi dan aset terkait, potensi-potensi ancaman, kerentanan
pada data, dan dampak dari gangguan;
1. Melakukan evaluasi risiko.
2. Memutuskan bagaimana menangani kerentanan risiko
yaitu dengan menghindari, mengurangi, membagi atau menerima dari informasi yang
dibuat.
3. Merancang kontrol keamanan informasi yang sesuai
dan menerapkannya.
4. Memantau kegiatan, membuat struktur keamanan
informasi yang diperlukan untuk mengatasi setiap masalah, perubahan, dan
peluang peningkatan ancaman dari asing.
Untuk
menstandarisasi aturan ini, kita memerlukan kolaborasi dengan akademisi dan
profesional yang menawarkan terkait panduan, kebijakan, dan standar industri
tentang kata sandi, perangkat lunak antivirus, firewall, perangkat lunak
enkripsi , tanggung jawab hukum, kesadaran dan pelatihan tentang keamanan data,
dan sebagainya.
D. Ancaman
Keamanan Informasi Digital
Ancaman Keamanan
Informasi bisa banyak seperti serangan pada Perangkat Lunak atau Software,
pencurian kekayaan intelektual, pencurian identitas, sabotase, dan pemerasan
informasi. Ancaman dapat berupa apa saja yang dapat memanfaatkan kerentanan
untuk membongkar keamanan dan biasanya mampu mengubah, menghapus, merusak
informasi-informasi pribadi atau organisasi. Serangan pada perangkat lunak
adalah teridentifikasinya dari Virus, Worms, Trojan Horses, dll. Mereka ini
adalah perangkat lunak berbahaya yang meskipun memiliki perilaku yang berbeda
namun mampu merusak perangkat lunak yang kita miliki.
Ancaman-ancaman
pada keamanan informasi pribadi atau organisasi ini adalah sebagai berikut:
1. Malware
Malware adalah perangkat
lunak yang sengaja dirancang untuk menyebabkan kerusakan pada komputer, server,
pengguna, atau jaringan komputer. Namun tidak semata-mata kendala pada
perangkat lunak dikarenakan malware, memerlukan identifikasi apakah kendala
tersebut adalah malware atau sebuah bug pada perangkat lunak. Berbagai jenis
malware termasuk virus komputer, worms, Trojan horses, ransomware, spyware,
adware, rogue software, wiper and scareware.
2. Pencurian
kekayaan intelektual
Pencurian
kekayaan intelektual ini dilakukan oleh orang lain dengan melanggar hak cipta
atau hak paten dari informasi yang berlisensi, bahkan berani mengklaim hak
milik. Hal ini sering sekali terjadi di informasi digital. Seringkali kita
melihat konten video atau gambar dari pemilik resmi yang di repost oleh orang
lain tanpa sepengetahuan bahkan persetujuan dari pemilik untuk mendapatkan
keuntungan. Hal ini sudah melanggar hak cipta dan dapat ditindak oleh hukum.
3. Pencurian
identitas
Pencurian
identitas adalah tindakan orang lain yang berusaha untuk mendapatkan informasi
pribadi seseorang atau untuk mengakses informasi penting yang dimiliki seperti
mengakses komputer pribadi atau akun media sosial dengan masuk ke akun
targetnya.
4. Sabotase
Situs
Web Sebuah situs
web yang dimiliki oleh seseorang atau organisasi dimana terdapat pihak asing
yang disebut sebagai peretas (hacker) yang berupaya untuk mengambil data pusat,
memodifikasi, bahkan menghancurkan situs web targetnya. Hal ini biasanya
dilakukan agar penggemar atau pelanggan dari situs web tersebut menjadi hilang
kepercayaannya. e. Pemerasan Informasi Pemerasan Informasi adalah tindakan
orang lain yang berusaha mendapatkan informasi dari target kemudian disegel
atau dikunci, sehingga pemiliknya tidak dapat membukanya. Kemudian untuk
mendapat keuntungan pemilik diminta untuk membayar agar kunci tersebut kembali
dibuka.
E. Kelemahan
Informasi Digital
Kita patut
menyadari bahwa begitu pesatnya perkembangan informasi digital pada teknologi
digital saat ini. Namun perlu diketahui bahwa informasi digital juga memiliki
kelemahan dibandingkan informasi analog.
Berikut ini adalah
kelemahan dari informasi digital.
1. Keamanan
Data
Tidak menutup
kemungkinan bahwa ketika kita membuat informasi digital tentunya akan disimpan
secara digital pula, sehingga data yang kita miliki jika kita lengah atau jika
sebuah organisasi memiliki sistem jaringan yang lemah maka kebocoran data akan
berpotensi terjadi.
2. Kejahatan
dan Terorisme
Internet adalah
wilayah yang rentan bagi kekuatan jahat untuk beroperasi, berkat sifat
internasionalnya, skalanya yang begitu luas, dan menjadi relatif untuk dapat
dinikmati penggunanya. Contohnya: 1) Teroris menggunakan media sosial untuk
mempromosikan diri mereka sendiri dan mendorong orang lain dengan menghasut
agar mengikutinya; 2) Pengedar narkoba menggunakan deep web untuk berdagang;
3. Masalah
Privasi
Menjadi jauh
lebih sulit untuk memiliki privasi pribadi di dunia digital dan itu sangat
rentan akan bahaya data pribadi Anda ketika dicuri bahkan dijual. Misalnya,
setiap orang memiliki kemampuan untuk mengambil foto dan rekaman video di
ponsel mereka, lalu memposting ulang secara online.
4. Pemutusan
Hubungan Sosial
Terdapat
kecenderungan yang meningkat bagi seseorang untuk bersosialisasi dan
berkomunikasi melalui perangkat digital daripada melalui kontak kehidupan
nyata. Ini dapat dengan mudah menyebabkan putusnya hubungan dan terisolasi.
Penelitian telah menunjukkan bahwa kurangnya kontak kehidupan nyata menyebabkan
depresi dan bentuk lain dari penyakit mental pada banyak orang
5. Plagiarisme
dan Hak Cipta
Plagiarisme
adalah kegiatan dalam menyajikan karya atau ide orang lain sebagai milik
sendiri, dengan atau tanpa persetujuan pencipta atau creator, dengan
memasukkannya ke dalam karya Anda tanpa pengakuan penuh. Semua materi yang
diterbitkan dan tidak diterbitkan, baik dalam bentuk manuskrip, cetak atau
elektronik. Plagiarisme mungkin bisa saja dilakukan dengan sengaja atau, tidak
disengaja, atau sembrono.. Secara singkat, plagiat adalah pencurian hak cipta
milik orang lain. Cara terbaik untuk menghindari plagiarisme adalah dengan
mempelajari dan menerapkan prinsipprinsip praktik akademik yang baik.
Menghindari plagiarisme bukan hanya soal memastikan semua referensi yang Anda
kutip adalah benar atau valid, dengan mengubah atau memodifikasi kata-kata yang
cukup sehingga proses pemeriksaan tidak akan memperhatikan parafrase yang Anda lakukan.
Perlu diketahui tidak melakukan plagiarisme adalah gambaran kreativitas dan
keterampilan yang otentik dari kemampuan yang Anda miliki.
6. Ketergantungan
yang Berlebihan
Ketergantungan
pada ponsel, komputer, dan gadget digital lainnya telah menjadi hal biasa
bahkan menjadi rutinitas harian dan melupakan kegiatan lainnya. Banyak orang
memiliki semua informasi kontak, foto, teks, dan informasi pribadi lainnya di
ponsel mereka. Jika mereka kehilangannya, atau gadgetnya rusak atau kehabisan
daya, maka ada bisa jadi orang tersebut merasa gelihat, bahkan berani melakukan
tindakan kriminal.
Tidak ada komentar